Dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka setiap penyelenggaraan pelayanan publik perlu menyusun standar pelayanan;

Standar pelayanan publik di Puskesmas meliputi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). SPM merupakan janji dari unit kerja untuk menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat.

Standar pelayanan publik merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Beberapa contoh standar pelayanan publik di Puskesmas, antara lain: Pasien mengambil nomor antrean di mesin digital , Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien , Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poli atau ruangan selanjutnya Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian , Mencocokkan kartu identitas sesuai dengan rekam medis pasien , Memberikan rujukan internal ke laboratorium dan/atau pemeriksaan umum , Memberikan rujukan eksternal ke rumah sakit , Memberikan resep (jika perlu)

Standar pelayanan publik merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Standar pelayanan publik menjadi kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Langkah-langkah penyusunan standar pelayanan publik adalah: Mengidentifikasi persyaratan, Mengidentifikasi prosedur , Mengidentifikasi waktu , Mengidentifikasi biaya/tarif , Mengidentifikasi produk pelayanan , Menangani pengelolaan pengaduan , Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas meliputi standar Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan

Berikut SPP Puskesmas Cukir Tahun 2024 (UKP).https://drive.google.com/file/d/1lALQxAexvWtGtD2ebO7-YD-Z6ocviOWA/view?usp=sharing