Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)sendiri merupakan program penting yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Salah satu cara menanggulangi bentuk gratifikasi dan menghapus Korupsi di lingkungan Puskesmas Cukir adalah dengan cara Puskesmas Cukir maju ke penilaian WBBM
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Puskesmas Cukir Kabupaten Jombang, silahkan melapor ke Layanan Pengaduan Puskesmas kami.